Dukung Asta Cita, Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal
Di publish pada 24-02-2025 11:12:05
Pontianak, 20 Februari 2025 – Bea Cukai Kalbagbar kembali bersinergi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kerjanya. Bea Cukai bersama Sub Satgas Penyelundupan, Polda Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak berhasil menegah 105 bale pakaian bekas (balepress) yang diduga berasal dari Malaysia dengan perkiraan nilai lebih dari 500 juta rupiah di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Kasus Penindakan ini merupakan pengejawantahan dari tugas dan fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang merupakan wujud komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang illegal berupa pakaian bekas (balepress) di daerah sekitaran Kab. Bengkayang pada hari Senin 17 Februari 2025. Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati 1 (satu) unit truk yang diduga bermuatan barang illegal tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim gabungan melakukan pemeriksaan yang selanjutnya didapati muatan balepress. Kemudian tim gabungan ini melakukan penyisiran terhadap jalur truk yang telah diamankan tadi yang kemudan didapati 1 (satu) truk lainnya yang juga kedapatan bermuatan barang serupa, atas 2 truk tadi tim gabungan berkoordinasi dengan APH lainnya untuk mengamankan sopir, truk dan barang muatan untuk dibawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar pada 18 Februari 2025.
Adapun larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor namun Bea Cukai dan APH lainnya mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan tersebut terhadap peredaran atau distribusi barang-barang illegal seperti tersebut. Peredaran pakaian bekas secara illegal berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap Kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah.
“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas illegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan.” tutup Beni Novri.
Penindakan ini merupakan wujud sinergi diantara APH di Kalimantan Barat dalam memerangi distribusi dan peredaran barang-barang ilegal dalam mendukung progam pemerintah untuk memperkuat perekonomian indonesia yang berdaya saing tinggi berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses