BEA CUKAI KALIMANTAN BAGIAN BARAT GAGALKAN PENYELUNDUPAN ROTAN TUJUAN CHINA
Di publish pada 30-08-2024 14:57:07
Pontianak, 27 Agustus 2024 – Upaya pengiriman 8 (delapan) kontainer berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran yang akan diekspor melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak berhasil digagalkan oleh KPPBC TMP B Pontianak. Upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis oleh tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh inisial nama CV MAS. Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.
Sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor, pemeriksaan barang disaksikan oleh pemilik barang/kuasanya. Karena sampai dengan batas waktu yang diberikan pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh Petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan terhadap 8 (delapan) container berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar ±50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.597.305.000,00.
Modus pelanggarannya yaitu memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor pada dokumen PEB. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap Orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor. Upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 dimana terhadap komoditi tertentu yang diangkut dalam daerah pabean yang dikenakan Bea Keluar, yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor serta barang yang mendapat subsidi akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat ini, atas penanganan perkara kasus ini sudah diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP).
Bahwa Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan transparan. Bea Cukai Makin Baik.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses